Assalamu’alaikum Wr. Wb
Salam Sejahtera untuk kita semua;
Salam Satu Jiwa………… Arema
Salam Satu Jiwa………….Indonesia
Salam Satu Jiwa………….Bermartabat
Dewasa ini Keterbukaan Informasi menjadi hal yang penting untuk mewujudkan Good Governance dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, terbuka, transparan, partisipatif dan akuntabel. Hal ini dibuktikan dengan adanya mandat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Keterbukaan Informasi Publik dinilai menjadi faktor utama dalam Penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas dan merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan layanan publik lainnya.
Salah satu kewajiban lembaga layanan publik, untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pelayanan publik adalah menyediakan sarana, prasarana, dan fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai dan memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan standar penyelenggaraan pelayanan publik.
Tidak terkecuali di masa pandemi Covid-19 saat ini, pelayanan informasi publik dituntut adanya inovasi dan strategi yang handal, agar masyarakat dapat dilayani dengan baik, ini merupakan konsekuensi layanan publik diera digital, yang membuka seluas luasnya sistem layanan publik yang terbuka, transparan dan akuntabel.
Ini semua adalah dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik, terbuka, transparan, partisipatif dan akuntabel.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Malang, Juli 2021
LURAH PENANGGUNGAN
TTD
SOLIKIN, S.Sos, M.Si
Pembina
NIP. 19670424 198903 1 010