Uraian Tugas dan Fungsi
Mengacu pada Peraturan Walikota Malang Nomor 71 Tahun 2008, disebutkan bahwa tugas dan fungsi Kelurahan yaitu :
1. Lurah
Lurah mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja);
b. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
c. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
d. Pengkoordinasian kegiatan pembangunan;
e. Pemberdayaan masyarakat;
f. Pelayanan masyarakat;
g. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
h. Pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum;
i. Pembinaan lembaga kemasyarakatan;
j. Pelaksanaan penerapan dan penegakkan peraturan perundang-undangan di kelurahan;
k. Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
l. Penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
m. Pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
n. Pengelolaan pengaduan masyarakat;
o. Pengelolaan administrasi umum, meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
p. Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui website pemerintah daerah;
q. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
r. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai tugas dan fungsinya.
2. Sekretaris Kelurahan
Sekretaris Kelurahan mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Pelaksanaan penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja (Renja);
b. Pelaksanaan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
c. Penyusunan Penetapan Kinerja (PK);
d. Penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
e. Pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
f. Pengelolaan urusan kehumasan, keprotokoleran dan kepustakaan;
g. Pelaksanaan administrasi dan pembinaan kepegawaian;
h. Pengelolaan anggaran dan retribusi;
i. Pelaksanaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;
j. Pelaksanaan verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan;
k. Pelaksanaan inventarisasi aset/kekayaan daerah yan ada di kelurahan;
l. Pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
m. Pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
n. Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui website pemerintah daerah;
o. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
p. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya.
3. Kepala Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum
Kepala Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanan program dan kegiatan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum di tingkat kelurahan;
b. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
c. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum kelurahan;
d. Penyusunan monografi kelurahan;
e. Pelaksanaan pembinaan perlindungan masyarakat (LINMAS);
f. Pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan bencana alam dan pengungsi;
g. Pengkoordinasian penerapan dan penegakkan peraturan perundang-undangan;
h. Fasilitasi kegiatan organisasi sosial dan kemasyarakatan;
i. Pelaksanaan administrasi dan registrasi pertanahan;
j. Pelaksaan pemberian pengantar untuk pemberian pertimbangan teknis ijin keramaian di wilayah kelurahan;
k. Pemantauan dan pelaporan pelaksanaan perijinan di wilayah kelurahan;
l. Pemantauan terhadap perkembangan kegiatan pedagang kaki lima (PKL) di wilayah kelurahan;
m. Pengkoordinasian penyelenggaraan kerjasama dengan perangkat daerah maupun kelompok masyarakat di tingkat kelurahan
n. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
o. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya.
4. Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan di tingkat kelurahan;
b. Pelaksanaan program bidang pemberdayaan masyarakat dan pembangunan di kelurahan;
c. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian program bidang pemberdayaan masyarakat;
d. Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan dan perburuhan di wilayah kerjanya;
e. Penyusunan profil kelurahan;
f. Pembinaan dan pengembangan serta pemantauan kegiatan perindustrian, perdagangan, kepariwisataan, perkoperasian, usaha kecil menengah, dan golongan ekonomi lemah di wilayah kerjanya;
g. Fasilitasi pembangunan partisipatif;
h. Pelaksanaan pembinaan lingkungan hidup;
i. Fasilitasi pengajuan proyek-proyek pembangunan oleh masyarakat;
j. Pelaksanaan pengembangan perekonomian kelurahan di wilayah kerjanya;
k. Pemberian pengantar pertimbangan teknis atas usaha informal dan/atau pedagang kaki lima;
l. Perkoordinasian upaya peningkatan partisipasi dan swadaya masyarakat dalam bidang pembangunan, peningkatan kualitas lingkungan dan permukiman;
m. Pengkoordinasian kegiatan kelompok jabatan fungsional;
n. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
o. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya.
5. Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat
Kepala Seksi Kesejahteraan
Masyarakatmempunyai tugas sebagai berikut :
a. Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan kesejahteraan masyarakat di tingkat kelurahan;
b. Pelaksanaan program bidang kesejahteraan masyarakat;
c. Pelaksanaan pemberian bantuan sosial, pembinaan kepemudaan dan olahraga serta peningkatan sarana perempuan;
d. Pelaksanaan pembinaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan, kesenian dan kesehatan masyarakat;
e. Pemantuan dan pelaporan terjadinya kerawanan sosial, wabah penyakit menular dan kesehatan masyarakat;
f. Pelaksanaan administrasi dan pemberian pertimbangan teknis nikah, talak, cerai, rujuk (NTCR);
g. Pelaksanaan pemberian pengantar bepergian haji;
h. Pelaksanaan pengawasan atas kondisi terjadinya rawan pangan;
i. Pelaksanaan pemberian pertimbangan teknis status sosial;
j. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
k. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya.
6. Kepala Seksi Pelayanan Umum
Kepala Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan peningkatan kualitas pelayanan umum di tingkat kelurahan;
b. Pelaksanaan pelayanan masyarakat berupa pemberian pengantar penerbitan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Susunan Keluarga dan keterangan penduduk lainnya;
c. Pelaksanaan pemberian pengantar dan legalisasi surat atau surat keterangan yang dibutuhkan masyarakat;
d. Pelaksanaan pemberian pengantar untuk pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
e. Pelaksanaan pemantauan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
f. Pelaksanaan pungutan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah kerjanya;
g. Pelaksanaan administrasi kependudukan;
h. Pengelolaan pengaduan masyarakat;
i. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
j. Pelaksanaan tugas lain yan diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya.